Kamis, 30 April 2020

Kebijakan dan Upaya Pemerintah Dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Dalam tulisan yang  saya tulis ini, saya hanya mau membagikan pengetahuan yang saya ketahui. Walaupun saya sadar bahwa dalam menulis tulisan ini saya masih sangat amatir. Jadi, jika ada yang salah dalam tulisan ini, tolong di koreksi agar saya dapat menemukan kesalahan dalam penulisan saya. Tapi menurut saya, tidak ada salahnya dalam berbagi informasi.
Semenjak akhir tahun 2019 dan sampai saat ini, dunia masih saja dihebohkan oleh wabah virus corona yang awalnya muncul di Wuhan, China. Saat itu virus corona sangat menggemparkan Wuhan, China karena penyebaran dari virus ini sangat cepat dan hanya menghitung hari, virus ini telah memakan ratusan korban. Banyak orang yang tidak menyangka bahwa virus ini akan berimigrasi ke negara-negara lain di belahan bumi, dan itu menimbulkan rasa kehawatiran.
Dan saat ini virus corona telah menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dikutip dari detik.com, kasus virus corona telah mencapai 9.511 kasus, 1254 kasus sembuh dan 773 kasus meninggal, yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan virus corona dr. Achmad Yurianto. Itu membuktikan bahwa penyebaran virus corona tergolong cepat sejak kasus pertama yang dikonfirmasikan di Indonesia pada 2 Maret 2020.
Dalam hal ini pemerintah dengan cepat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akan menghambat atau mengurangi penyebaran dari virus corona. Dan dalam kebijakan pemerintah itu, pemerintah sangat membutuhkan kerja sama dengan masyarakat agar dapat menghambat dan menghentikan penyebaran virus corona. Jadi masyarakat harus menaati peraturan pemerintah yang telah dibuat. Karena dengan menaati atau mengikuti peraturan tersebut, kita telah meringankan beban pemerintah.
Dan dalam hal pengeluaran kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat menghentikan penyebaran virus corona. Berawal dari keluarnya kebijakan social distancing (pembatasan sosial), kebijakan ini mengharuskan kita untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Itu merupakan salah satu tindakan yang dapat memperkecil dari penyebaran covid-19.
Selain pembatasan sosial, saat ini pemerintah telah memberlakukan kebijakan sistem PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dalam sistem ini, pemerintah telah menganjurkan masyarakat untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. PSBB ini di usulkan oleh Gubernur atau Wali Kota, lalu disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas.
Jadi dalam hal penerapan PSBB, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada kepala pemerintah daerah Gubernur atau Wali Kota lalu akan disetujui oleh menteri kesehatan. Dalam sistem penerapan PSBB ini, setiap daerah yang memberlakukannya pasti akan memeriksa akses masuk dan keluar di perbatasan daerahnya. Karena dalam peraturan PSBB, kendaraan transportasi telah di batasi penumpangnya, setiap kendaraan hanya boleh mengisi 50% dari 100% kendaraannya.
Sebelum penerapan PSBB pemerintah juga mengeluarkan opsi darurat sipil yang disebut sebagai salah satu langkah yang akan dipilih untuk menangani penularan virus corona. Tetapi dalam opsi ini telah menuai banyak pro dan kontra, warganet protes di twitter  dengan mengeluarkan tagar #TolakDaruratSipil. Namun disisi lain, banyak warganet yang mendukung dengan kebijakan pemerintah ikut bersuara keras dengan tagar #AwasProvokasiLockdown.
Dalam hal opsi darurat sipil yang pro dan kontra, PSBB juga merupakan langkah yang bagus yang telah diterapkan oleh pemerintah. Karena dalam penerapan PSBB ini semua orang yang akan memasuki perbatasan daerah telah diperiksa. Dan apabila ada orang yang telah terjangkit virus corona, tim pemeriksaan di batas daerah dapat mengetahuinya terlebih dahulu. Dan itulah bentuk pencegahannya.
Selain itu, dalam penanganan covid-19 ini sangat di perlukan yang namanya komunikasi publik. Komunikasi publik itu bertujuan untuk menjadi pesan inti kebijakan dan langkah strategis pemerintah dalam pencegahan covid-19. Komunikasi publik ini sangat mengandalkan kekuatan media massa dan media sosial. Untuk memberikan info kepada masyarakat tentang kunci dari penanganan virus corona.
Dalam hal komunikasi, pemerintah telah banyak menginfokan kepada masyarakat bahwa berbahayanya virus corona, pentingnya memakai masker, dan tetap di rumah saja untuk mencegah penularan covid-19. Tapi sampai saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengindahkan informasi dari pemerintah. Seperti, masih banyak masyarakat yang keluar rumah dengan urusan yang tidak penting dan lebih parahnya ada yang tidak menggunakan masker.
Dan dalam bulan suci Ramadan ini pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik. Dalam hal ini pemerintah mengkhawatirkan terjadinya penularan covid-19 yang besar di daerah yang masih bersih atau tingkat kasus covid-19nya masih sedikit. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mau mendengarkan atau mematuhi imbauan dari pemerintah. Masih ada masyarakat melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan hal buruk terjadi.
Hingga kini, telah banyak jumlah korban jiwa dari covid-19 di Indonesia dan makin bertambah. Sebagai masyarakat yang baik kita harus taat dalam menuruti peraturan kebijakan pemerintah agar dapat meringankan beban dari tenaga medis yang merupakan orang yang bekerja digaris terdepan dalam penanganan covid-19. Masyarakat diimbau agar dapat melakukan tindakan pencegahan mandiri.
Tapi dalam seketat apa pun kebijakan pemerintah yang telah ada, kalau bukan dari diri kita masing-masing yang menaatinya, semua itu akan sia-sia. Jadi, mari kita menaati aturan pemerintah. Keluar rumah jika memang itu penting, karna kita harus menjaga jarak dan jangan lupa untuk menjaga kesehatan. Kita juga harus tahu bahwa bukan hanya kita yang merasakan dampak pandemi covid-19 ini tapi banyak orang, jadi jangan egois. Kalau bukan diri kita sendiri yang sadar siapa lagi?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kebijakan dan Upaya Pemerintah Dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Dalam tulisan yang  saya tulis ini, saya hanya mau membagikan pengetahuan yang saya ketahui. Walaupun saya sadar bahwa dalam menulis tulisan...